KBR68H, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan nikel milik Pemkab Kolaka sudah rampung.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk duteliti untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan. Kata dia, kasus korupsi penjualan nikel itu melibatkan dua tersangka Bupati Kolaka Buhari Matta dan Direktur PT Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding.
“Terkait dengan penyidikan berkas perkara dugaan korupsi dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT. Kolaka mining international. Pemberkasan telah selesai dan sekarang sudah masuk tahap 1. Jadi jaksa peneliti akan melakukan penelitian atas berkas perkara atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding Direktur PT.KMI dan Buhari Matta Bupati Kolaka,” jelas Setia Untung Ari Muladi
Sebelumnya Bupati Kolaka Buhari Matta ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin kuasa pertambangan di Pulau Lemo tanpa izin Menteri Kehutanan. Selain itu dalam penjualan nikel sebanyak 222 ribu kepada PT Kolaka Mining Internasional, Bukhari memberikan harga yang rendah. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga dirugikan Rp29 miliar lebih.
Kejakgung Teliti Berkas Dugaan Korupsi Bupati Kolaka
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan nikel milik Pemkab Kolaka sudah rampung.

NASIONAL
Senin, 28 Jan 2013 10:28 WIB


korupsi, bupati kolaka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai