KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung mengirimkan empat penyidik dan tujuh ahli untuk meneliti barang yang diduga terkait korupsi pengadaan flame turbin pada sektor pembangkit listrik Belawan, Sumatera Utara. Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, hasil penelitian tersebut akan dipakai sebagai data acuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP dalam menentukan kerugian negara.
"Tadi siang melakukan cek fisik ke lokasi. Itu dalam rangka melakukan kegiatan penelitian dan pemeriksaan fisik barang yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud, pada sektor pembangkit listrik di Belawan. Ya hasil penelitiannya tentunya akan kita lakukan penelitian ulang. Kemudian akan digunakan sebagai acuan data tambahan bagi BPKP untuk menghitung kerugian negara."kata Setia Untung di Gedung Kejaksaan RI.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menambahkan, penelitian dan pemeriksaan akan berlangsung hingga 1 Februari mendatang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin senilai Rp 23,9 miliar di Sektor Pembangkit Listrik Belawan, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni RM, karyawan PT PLN Sektor Belawan selaku ketua panitia lelang tahun anggaran 2007 dan FR, pensiunan PT PLN selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang.