KBR68H, Jakarta– Kejaksaan Agung batal memeriksa tiga saksi karyawan PT Indosat terkait dugaan pidana korupsi yang dilakukan bekas Dirut perusahaan itu, Jhonny Swandy Sjam. Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, ketiga karyawan Indosat tersebut sudah mengirimkan surat agar pemeriksaan dilakukan setelah cuti tahunan. Ketiga saksi tersebut yaitu Insosiana Pelu, Budi Dartono dan Benny Hamid Hutagalung.
“Terkait dengan pemanggilan ini PT Indosat telah mengirim surat ke penyidik dengan no.002 tg 2 januri 2013 mengajukan secara resmi penundaan pemanggilan sebagai saksi. Yang bersangkutan sedang cuti tahunan. Dan akan menghadirkannya setelah cuti mereka.”jelas Setia Untung Arimuladi
Bekas Dirut Indosat Johnny Swandy, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung atas dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat oleh anak usahanya PT IM2 pada 30 November 2012 lalu. Selain itu penyidik juga menetapkan bekas Dirut IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Berdasarkan audit BPKP, Negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun akibat perbuatan mereka.
Kejagung Batal Periksa Saksi Tersangka Bekas Dirut Indosat
Kejaksaan Agung batal memeriksa tiga saksi karyawan PT Indosat terkait dugaan pidana korupsi yang dilakukan bekas Dirut perusahaan itu, Jhonny Swandy Sjam.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 08:57 WIB


korupsi, indosat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai