Bagikan:

Kecelakaan Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Dipidana

NASIONAL

Jumat, 25 Jan 2013 23:32 WIB

Author

Eli Kamila

Kecelakaan Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Dipidana

Kecelakaan mobil listrik, Dahlan Iskan, Mobil listrik Tucuxi

KBR68H, Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan dipastikan bebas dari jerat hukum pidana terkait kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Magetan, Jawa Timur.


Kapolri Timur Pradopo mengatakan, tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kecelakaan mobil listrik tersebut. Pasalnya, kecelakaan yang dialami Dahlan Iskan merupakan kecelakaan tunggal. Sehingga tidak ada korban ataupun pihak yang dirugikan.


"Unsur kecelakaan sendiri kan diselesaikan, itu kan kerugian materil," kata Kapolri.


Jadi tidak ada unsur pidana? "Dari sisi itu tidak ada," jawab Kapolri.


Sebelumnya, Dahlan Iskan mengalami kecelakaan saat menguji Mobil Listrik Tuxuci. Kecelakaan itu terjadi di daerah Magetan, Jawa Timur. Diduga rem mobil listrik itu tidak berfungsi maksimal.


Dalam kecelakaan tersebut, mobil listrik yang rencananya diproduksi massal ini ringsek. Sedangkan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengalami cidera ringan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending