KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh anggota DPRD Riau yang terlibat suap dalam pembahasan Perda Anggaran PON Riau 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan guna mempercepat proses pemberkasan perkara ke pengadilan.
Tujuh anggota DPRD itu ditahan selama 20 hari di tiga rumah tahanan
berbeda di Jakarta, yakni Penjara Cipinang, Penjara KPK di Cipinang dan
Penjara KPK di Guntur.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan
sebagai tersangka---ada tujuh anggota DPRD dari Riau, penyidik
memutuskan berdasarkan kewenangan yang ada melakukan upaya penahanan
selama 20 hari pertama di tiga lokasi rutan. Pertama di Rutan Cipinang
sebanyak empat orang, di Rutan Cipinang cabang KPK ada dua orang, satu
lainnya ditempatkan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Guntur."
Tujuh
anggota DPRD Riau itu diantaranya Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan
Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman.
Hari ini mereka diperiksa KPK sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan Perda Anggaran PON Riau 2012 sebesar Rp 1,1 miliar. Padahal anggaran daerah sebelumnya direncanakan hanya Rp 900 juta.
Dalam kasus tersebut KPK telah menahan bekas Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan bekas Kepala Dinas Olahraga Riau, Lukman Abbas.