Bekas Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra bersaksi untuk terdakwa kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdayadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur utama PT Hartati Inti Plantations itu dan Bupati Amran Batalipu sebagai tersangka. Hartati diduga menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan izin hak guna usaha perkebunan Sawit di Buol. Uang itu diberikan oleh bekas anggota dewan pembina Partai Demokrat itu melalui dua anak buahnya, yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Untuk Amran, jaksa mengancamnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus Suap Bupati Buol, Yusril Jadi Saksi Ahli
Bekas Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra bersaksi untuk terdakwa kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdayadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 09:38 WIB


bupati buol, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai