Bagikan:

Kasus Restitusi Pajak, Tommy Hindratno Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim pengadilan korupsi menghukum bekas pegawai pajak Tommy Hindratno dengan hukuman lima tahun penjara.

NASIONAL

Senin, 28 Jan 2013 18:45 WIB

Kasus Restitusi Pajak, Tommy Hindratno Dituntut 5 Tahun Penjara

korupsi, pajak, tommy hindratno

KBR68H, Jakarta - Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim pengadilan korupsi menghukum bekas pegawai pajak Tommy Hindratno dengan hukuman lima tahun penjara. Tommy merupakan terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Jaksa juga menuntut Tommy dihukum denda Rp50 juta. Bekas pegawai pajak di KPP Sidoarjo Selatan itu terbukti menerima suap sebesar Rp280 juta untuk mengurus restitusi pajak perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Jaksa KPK, Medi Iskandar mengatakan, Tommy melanggar pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta.

KPK menetapkan bekas pegawai pajak di Sidoarjo Jawa Timur Tommy Hindratno sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap Rp280 juta dari PT Bhakti Investama. Tommy tertangkap tangan bersama konsultan pajak James Gunarjo. Suap itu diduga untuk mengurus restitusi atau pengembalian pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar. Dalam kasus ini, James sudah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara. James dianggap terbukti bersama-sama komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, menyuap Tommy.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending