Bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengklaim tingkat peradaban demokrasi di Indonesia masih rendah, oleh karenanya undang-undang yang dilahirkan oleh DPR terkadang tidak berdasarkan pemahaman politik yang benar.
Namun ini merupakan kewajaran dalam dunia politik. Meskipun demikian, Kata dia, untuk mengantisipasi hal tersebut di butuhkan peran lembaga negara lain, yaitu Mahkamah Konstitusi.
“Untuk mengontrol supaya demokrasi itu tidak sekedar membuat aturan yang mengikat publik hanya karena kompromi mayoritas suara, maka itu dalam demokrasi yang benar itu bukan hanya Majority Rules tapi juga Minority Right. Nah perimbangan antara Majority Rules dengan Minority Right itu lah dibuat adanya mekanisme demokrasi di parlemen lalu minority protection di pengadilan, Mahkamah Konstitusi dalam ini,” kata Jimly.
Jimly Asshiddiqie menambahkan, MK sering membatalkan Undang-undang hasil DPR karena ada kesalahan pemahaman politik diantara anggota dewan yang tidak mengakomodir kepentingan bersama, melainkan kepentingan partai atau golongan.
Sebelumnya, dari 64 Rancangan Undang Undang, hanya 12 yang disyahkan dan 4 Undang Undang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly Asshiddiqie: Peradaban Demokrasi Indonesia Masih Rendah
Bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengklaim tingkat peradaban demokrasi di Indonesia masih rendah, oleh karenanya undang-undang yang dilahirkan oleh DPR terkadang tidak berdasarkan pemahaman politik yang benar.

NASIONAL
Selasa, 01 Jan 2013 09:44 WIB

peradaban, demokrasi, indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai