KBR68H, Jakarta – Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Hartati Murdaya dan tim penasehat hukumnya.
Hartati terjerat kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amtan Batalipu sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa penuntut KPK Yudi Kris menyatakan tetap bersikukuh pada tuntutannya.
“(Ketua Majelis Hakim: Punya hak replik atau jawaban terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukum terdakwa. Apakah saudara mau mengajukan replik atau jawaban terhadap nota pembelaan tersebut?). Terima kasih Majelis, kami tetap pada tuntutan. (saudara tetap pada tuntutan?) Iya,” tegas Yudi Kris.
Sidang putusan vonis terhadap terdakwa Hartati Murdaya ditunda hingga Senin 4 Februari mendatang.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hartati dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Pengusaha kelapa sawit Siti Hartati Murdaya dituding menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Pemberian uang suap tersebut terkait izin sewa tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4500 hektar di Buol, Sulawesi Tengah.
Jaksa KPK Tolak Pledoi Hartati Murdaya
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Hartati Murdaya dan tim penasehat hukumnya.

NASIONAL
Rabu, 23 Jan 2013 11:11 WIB


korupsi, hartati murdaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai