KBR68H, Jakarta - Maskapai Penerbangan AirAsia menyatakan siap membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta lebih kepada Hastjarjo Boedi Wibowo. Hastjarjo sebelumnya merasa dirugikan karena maskapai itu menunda jadwal penerbangan. Namun, menurut Juru Bicara AirAsia Audri Petriny Pasaribu, AirAsia belum bisa memutuskan kapan proses pembayaran itu akan dilakukan. Maskapai asal Malaysia itu masih mempelajari putusan Mahkamah Agung bersama tim kuasa hukum.
“Jadi begini terkait kasus tersebut, saat ini masih kami masih mendiskusikan dengan tim kuasa hukum. Jadi saya tidak bisa memberi komentar lebih lanjut karena masih dalam proses pembahasan. Kami masih perlu bahas kembali. (Proses itu sudah mutlak dan harus dituruti?) Kami dari AirAsia, pastinya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (Dan akan bertanggung jawab?) Ya tentu.”jelas Audri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan AirAsia tetap harus membayar kerugian immateriil sebesar Rp 50 juta dan materiil sebesar Rp 806 ribu kepada penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 2 Februari 2010 silam.
Jadwal Penerbangan Ditunda, AirAsia Siap Bayar Ganti Rugi
KBR68H, Jakarta - Maskapai Penerbangan AirAsia menyatakan siap membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta lebih kepada Hastjarjo Boedi Wibowo.

NASIONAL
Kamis, 03 Jan 2013 14:04 WIB


airasia, ganti rugi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai