KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap anggota DPR berinisial LHI terkait dugaan korupsi impor daging sapi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaannya. Namun ia memastikan, berdasarkan prosedur, LHI akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Surat pencegahan untuk LHI akan dikeluarkan 1x24 jam ini," kata Johan Budi. "LHI juga akan dipanggil untuk proses pemeriksaan."
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek impor daging sapi. Salah satunya anggota DPR berinisial LHI sebagai tersangka penerima suap. Informasi yang beredar, LHI merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera bernama lengkap Luthfi Hassan Ishaq. Malam ini sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera langsung merapat di Kantor DPP di Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menangkap tangan sejumlah orang pada Selasa malam di Jakarta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam dua kantong plastik dan sejumlah buku tabungan. Selain itu, KPK juga mengeledah kantor perusahaan PT Indoguna Utama yang bergerak dalam bidang impor makanan, terutama daging.