KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengklaim Inpres penanganan gangguan keamanan di daerah akan tetap mengedepankan netralitas. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan, Inpres bakal mengatur kebijakan kepala daerah untuk tidak memihak ke salah satu pihak dalam mengatasi setiap konflik yang muncul.
"Jadi kepala daerah itu berdiri untuk segala golongan, tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan tertentu. Tapi kepentingan, masyarakat, negara, pemerintahlah yang jadi perhatiannya. Amanat kontitusi adalah melindungi semua golonga. Ia harus melebihkan kepentingan umum dibanding kepentingan kelompok," ujar Donny ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi presiden atau inpres penanganan gangguan keamanan di daerah. SBY menjelaskan inpres ini dikeluarkan menyusul meningkatnya gangguan keamanan di daerah tahun lalu. Inpres ini memberikan wewenang terhadap gubernur untuk menangani gangguan keamanan di daerah jelang dan sesudah pemilu 2014.
Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Tetap Junjung Netralitas
KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengklaim Inpres penanganan gangguan keamanan di daerah akan tetap mengedepankan netralitas.

NASIONAL
Selasa, 29 Jan 2013 08:22 WIB


inpres, penanganan gangguan keamanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai