KBR68H, Jakarta - Inpres Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri (Inpres Kamdagri), yang baru saja diterbitkan, mulai menuai kecaman. Bahkan ada yang mengusulkan agar Inpers itu segera dicabut. Salah satu organisasi yang mengusulkan agar Inpres tersebut dicabut adalah Imparsial.
Dalam konferensi pers siang ini (31/1), Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, mengusulkan Inpres tersebut harus dicabut, karena inkonstitusional dan bentuk potong kompas dari Presiden SBY, sebagai reaksi tertunda-tundanya pengesahan RUU Keamanan Nasional.
“Inpres ini memperlihatkan bentuk pelarian dari kegagalan pemerintah dalam mengatasi akar konflik, dan Inpres ini semakin merusak proses reformasi sektor keamanan,” tambah Poengky.
Imparsial juga memberi catatan soal kesepakatan (MoU) antara TNI dan Polri untuk penanganan gangguan keamanan, sebagai tindak lanjut dari Inpres Kamdagri, disebutkan tidak memiliki landasan hukum, mengingat bukan bagian dari perundang-undangan. Menurut Direktur Program Imparsial, kesepakatan tersebut sarat muatan politis menjelang Pemilu 2014, memberi peluang bagi keterlibatan TNI dalam masalah keamanan.
Imparsial: Inpres Kamdagri Inkonstitusional
KBR68, Jakarta - Inpres Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri (Inpres Kamdagri), yang baru saja diterbitkan, mulai menuai kecaman.

NASIONAL
Kamis, 31 Jan 2013 16:30 WIB


inpers, kamdagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai