KBR68H, Jakarta- Indonesia perlu membuat peraturan pekerjaan informal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Direktur Organisasi Buruh Internasional di Indonesia, Peter Van Rooij mengatakan, penanam modal enggan memanfaatkan tenaga kerja rumahan karena tidak ada peraturan untuk itu. Tidak adanya peraturan itu membuat mereka tidak mendapat kepastian usaha.
"Perlu menjadi catatan, bahwa para investor asing mempertimbangkan aspek kondisi kerja dari pekerja rumahan di mana perempuan mendominasi. Ketidakjelasan peraturan perlindungan dan lemahnya pelaksanaan standar pekerjaan layak, dapat mempengaruhi keputusan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia."kata Peter Van Rooij.
Sebelumnya, Indonesia mengesahkan dua konvensi ILO soal pekerja domestik. Keduanya adalah konvensi tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan konvensi tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan merevisi Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran. Padahal, pengesahan dua konvensi ILO mewajibkan penyelesaian duan undang-undang itu.
ILO: Indonesia Perlu Buat Aturan Pekerjaan Informal
KBR68H, Jakarta- Indonesia perlu membuat peraturan pekerjaan informal untuk meningkatkan daya tarik investasi.

NASIONAL
Kamis, 17 Jan 2013 09:25 WIB

pekeraan, informal, ILO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai