KBR68H, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum KPU mengeluarkan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.
Surat edaran diperlukan sebelum aturan teknis secara resmi diterbitkan KPU.
Peneliti Lembaga Antikorupsi ICW Abdullah Dahlan mengatakan, kekosongan peraturan dapat menjadi celah penyalahgunaan penerimaan dan penggunaan dan kampanye.
"Kekosongan aturan semacam ini memunculkan kekhawatiran masuknya dana-dana yang dilarang. Maksudnya dana yang dilarang itu adalah, dana-dana yang bersumber dari hasil tindak pidana atau sumber dana yang tidak jelas. Itu tidak boleh dipakai sebagai modal kampanye. Harusnya KPU sudah mulai menghimbau, dengan surat edaran dulu. Walaupun belum ada peraturan teknisnya, keluarkan saja dulu surat edaran untuk menjawab kekosongan ini. Kepada seluruh partai politik untuk mulai mendokumentasikan dengan format yang sederhana. Nanti baru disesuaikan dengan ketentuan teknis yang sudah disetujui," kata Abdullah Dahlan.
Peneliti lembaga antikorupsi ICW Abdullah Dahlan menambahkan, dengan tidak terpantaunya perekaman dana kampanye Parpol selama tiga pekan ini, dikhawatirkan laporan dana kampanye kepada KPU tidak bersifat menyeluruh.
Masa kampanye Pemilu 2014 telah berlangsung sejak 11 Januari lalu, namun hingga kini KPU belum menerbitkan aturan tegas soal biaya kampanye dan sumbernya. Pemilu 9 April 2014 akan diikuti 10 partai politik.