KBR68H, Jakarta - LSM Anti Korupsi ICW menilai Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku bagi KPK.
Justice collabolator adalah pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus.
Peneliti ICW, Emerson Yuntho mengatakan, keputusan menjadi saksi pelaku sepenuhnya wewenang KPK. Lembaga tersebut wajib mengkaji lebih dalam lagi keterlibatan Choel dalam kasus Hambalang.
"KIta butuh dalam satu sisi Justice Collabolator dalam penyidikan,. Cuma apakah keterangan yang diberikan itu signifikan mengunggkap kasus ini atau tidak, itu KPK yang tahu. Bukan tidak mungkin itu bisa dipenuhi kalau mau menempatkan Choel. Tetapi KPK harus hati-hati betul apa keterangan Choel mengautkan bukti atau malah mengaburkan bukti," kata Emerson Yuntho.
Peneliti ICW, Emerson Yuntho. Sebelumnya, KPK memeriksa Choel Mallarangeng terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek Hambalang, Jumat kemarin.
Choel Mallarangeng mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari bos PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto yang merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Namun dia berkilah uang itu bukan terkait proyek Hambalang.