KBR68H, Jakarta - LSM antikorupsi ICW mengadukan vonis ringan terpidana suap Angelina Sondakh ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan terkait vonis terhadap bekas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu yang hanya dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemendiknas. Peneliti ICW, Febridiansyah mengatakan, Majelis Hakim Tipikor Jakarta keliru menjatuhkan vonis kepada Angie. Padahal peran kader Partai Demokrat itu terkuak jelas di persidangan. Angie mengatur pertemuan hingga bernegosiasi atas upeti atau fee yang diperolehnya karena telah menggiring sejumlah proyek.
"Putusan hakim pengadilan Tipikor untuk Angie kemarin kita nilai itu menghambat pemiskinan koruptor. Terutama untuk penggunaan pasal 18 yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau aset yang digunakan untuk melakukan tindakan korupsi dan uang pengganti. Jaksa sebenarnya sudah melakukan penyitaan dan meminta uang pengganti itu. Tapi hakim mengatakan pasal 18 tak bisa diterapkan karena uang suap itu bukan uang negara." Kata Febridiansyah di Mahkamah Agung.
Majelis hakim pengadilan korupsi Jakarta menjerat Angie dalam kasus dugaan korupsi penggiringan proyek di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun. Hakim juga tidak tak memerintahkan perampasan barang dan uang pengganti dalam kasus Angie. Padahal jaksa KPK menuntut Angie dengan hukuman 12 penjara dan ganti rugi negara senilai Rp 32,5 miliar.
ICW Adukan Hakim Kasus Angelina ke MA
LSM antikorupsi ICW mengadukan vonis ringan terpidana suap Angelina Sondakh ke Mahkamah Agung (MA).

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 20:16 WIB


angelina sondakh, vonis, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai