KBR68H, Jakarta - Lembaga Konferensi Agama dan Perdamaian Indonesian ICRP menyiapkan gugatan judicial review atau uji materi Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua ICRP Musdah Mulia mengatakan, gugatan diajukan menyusul adanya kasus pemaksaan pengajaran agama tertentu terhadap sekolah katolik di Blitar, Jawa Timur.
Hingga kini, ICRP masih menunggu laporan dari kelompok yang dirugikan untuk kemudian mengajukan uji materi.
"ICRP sebetulnya dari awal tidak setuju dengan Undang Undang Sisdiknas. Tapi kami harus mencari kelompok-kelompok yang merasa dirugikan oleh undang undang itu, legal standing istilahnya. Karena kami nggak bisa dong, orang seperti saya tidak bisa mengajukan sendiri. Jadi kami baru mencari dan menunggu kelompok-kelompok yang betul-betul merasa dirugikan Undang Undang itu. Karena kalau itu nggak ada bukti, ya kami tidak bisa melakukan sesuatu, apalagi judicial review. Itu perlu bukti-bukti yang konkret," kata Musdah Mulia dalam audiensinya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Sebelumnya, Pemerintah Blitar, Jawa Timur menolak tawaran yang diajukan enam sekolah Katolik di Kota Blitar. Sekolah swasta itu mempersilakan siswa Muslim untuk mengambil pendidikan agama Islam di pesanteran atau lembaga lain.
Namun tawaran itu ditolak Pemerintah Kabupaten. Pemerintah justru memaksa sekolah tersebut memberikan pelajaran agama non-katolik kepada siswanya yang beragama lain. Jika tidak dipenuhi, Bupati Blitar mengancam bakal mencabut izin sekolah tersebut.