KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya hari ini membacakan Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta. Dalam pembelaannya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations itu menampik tudingan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada Amran. Dia mengklaim, uang miliaran itu bukan untuk mengurus hak guna usaha perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk mengamankan proses produksi di tengah amukan warga saat itu.
"Didalam izin lokasi PT HIP seluas 4500 hektare, HIP yang sejak 1999 sudah dimohonkan HGU-nya. Persetujuan saya memberikan dana Rp 1 miliar adalah untuk diberikan kepada pendemo ,bukan untuk Amran Batalipu. Melainkan merupakan dana CSR untuk diberikan langsung kepada rakyat terkait, termasuk untuk oknum rakyat pendemo yang menduduki dan memblokade pabrik serta aktifitas, sehingga satu bulan dpenuh tidak dapat melakukan kegiatan operasi,"jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hartati dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah. Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu terbukti bersalah menyuap bekas Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar rupiah. Uang itu diduga untuk mengurus hak guna usaha perkebunan kelapa sawit seluas 4,500 hektar di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati Murdaya: Uang 3 M untuk Amankan Pabrik
Terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya hari ini membacakan Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta.

NASIONAL
Senin, 21 Jan 2013 17:13 WIB


korupsi, hartati murdaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai