KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya mengklaim suap yang diberikan kepada Bupati Amran Batalipu tidak merugikan negara.
Hal itu disampaikan pengusaha Hartati dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kata dia, uang Rp3 miliar itu murni bantuan untuk mengusir preman yang memblokade perkebunan sawit miliknya.
"Totok Lestiyo dalam pemberian tersebut telah menggunakan dana bantuan CSR sebesar Rp1 miliar---yang seharusnya saya perintahkan selaku Direktur Utama untuk memberikan langsung kepada rakyat sebagai bantuan sosial---untuk mengeluarkan oknum preman yang memblokade pabrik dan kebun sawit PT HIP. Bukan untuk Amran Batalipu sebagai sumbangan Pilkada. Sesuai perintah saya, peran Amran hanya sebagai fasilitator untuk bernegosiasi dengan preman, bukan sebagai penerima dana," kata Hartati.
Dalam pledoinya, Hartati Murdaya meminta Majelis Hakim membebaskan dia dari tuntutan dan namanya direhabilitasi atau dipulihkan. Hartati
justru mengatakan, perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation justru rugi karena menyumbang Rp3 miliar.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hartati dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Pengusaha kelapa sawit Siti Hartati Murdaya didakwa terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.
Oleh Bupati Amran Batalipu, dana Rp3 miliar digunakan untuk membiayai Pilkada 2012.