Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tersangka suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya dengan pidana lima tahun penjara. Hartati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Trimulyono Hendardi mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan 17 saksi, Hartati dinyatakan terbukti melanggar UU Korupsi dengan menyuap Bupati Buol untuk pengurusan izin Hak Guna Usaha HGU perkebunan sawitnya.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan satu; menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider selama empat bulan kurungan,” kata Trimulyono.
Sebelumnya, pengusaha kelapa sawit pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Siti hartati Murdaya telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar 3 miliar rupiah. Pemberian uang suap tersebut terkait izin sewa tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tersangka suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya dengan pidana lima tahun penjara. Hartati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

NASIONAL
Senin, 14 Jan 2013 14:37 WIB


bupati buol, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai