KBR68H, Jakarta - Para hakim agung terpilih diminta untuk konsisten memutus vonis hukuman menyangkut terpidana narkotika.
Ini mengingat sebelumnya pernah ada hakim agung MA yang melanggar kode etik dengan memvonis terpidana gembong narkotika dengan hukuman lebih ringan.
Kepala Divisi Kajian Hukum dan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP), Asril berharap delapan hakim agung yang baru dipilih DPR hari ini bisa memperbaiki masalah inkonsistensi di lembaga Mahkamah Agung.
"Sebagian masalah di Mahkamah Agung di putusannya adalah inkonsistensi. Itu harus diselesaikan, ada kepastian hukum. Karena kepastian hukum itu perlahan mereduksi potensi korupsi. Karena putusan yang janggal itu keluar dari pakem," kata Asril.
Lembaga Kajian Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menilai, ada dua hakim agung baru yang memiliki integritas baik. Mereka adalah M Syariffuddin yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung dan I Gusti Agung Sumanatha yang merupakan Hakim Tinggi atau Kepala Pusdiklat Mahkamah Agung.
Hari ini Komisi Hukum DPR menetapkan delapan Hakim Agung baru. Selain Syarifuddin dan Agung Sumanatha, hakim agung lainnya adalah Hamdi dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Irfan Fachruddin dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Margono dari Pengadilan Tinggi Makassar, dan Yakup Ginting dari Pengadilan Tinggi Makassar.
Mereka mengalahkan 16 kandidat lainnya yang sebelumnya telah diuji kepatutan dan kelayakan.