KBR68H, Jakarta - Sepanjang tahun lalu Mahkamah Konstitusi telah memutus hampir 100 perkara judicial review atau uji materi undang-undang.
Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, sebanyak 86 perkara.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai banyaknya gugatan terhadap undang-undang menandakan rendahnya kualitas produk legislasi DPR.
Mahfud menduga itu disebabkan maraknya tukar menukar kepentingan politik antara pemerintah dan fraksi di DPR saat membahas Undang Undang.
"Unsur itu selalu ada. Pertama, ada tukar-menukar kepentingan politik
antara pembuat Undang Undang sendiri, pemerintah dan fraksi-fraksi. Ada
alasan itu. Misalnya, soal verifikasi partai politik itu kan jelas political transaction. Kemudian
ada juga yang karena tidak profesional. Ketiga ada perubahan situasi,
sehingga memerlukan penafsiran baru," kata Mahfud MD.
Selama
tahun lalu Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 169 perkara pengujian
undang-undang. Hampir 100 perkara sudah diputuskan, 30 diantara gugatan
itu dikabulkan.
Diantara uji materi undang-undang yang dikabulkan MK antara lain Undang-undang Mineral Batubara, pasal tentang status anak di luar nikah dalam Undang-undang Perkawinan, pasal tentang wakil menteri dalam Undang-undang Kementerian Negara dan lain-lain.