Bagikan:

GMKI: Pasal 29 UUD 1945 Harus Ditegakkan

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 16 Jan 2013 13:32 WIB

Author

Doddy Rosadi

GMKI: Pasal 29 UUD 1945 Harus Ditegakkan

GMKI, gereja

KBR68H, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia meminya pemerintah bersikap tegas dalam menegakkan pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan umat beragama. Selain itu, pemerintah juga tidak boleh tunduk kepada kemauan kelompok masyarakat tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

Pernyataan GMKI ini dilontarkan menyusul terjadinya peningkatan signifikan terhadap kebebasan berkeyakinan dan beragama dan di dalamnya negara terlibat sebagai aktor utama. Fakta ini didukung oleh laporan Fund for Peace dan Wahid Institute tahun 2012 yang mencatat 16 institusi negara yang terlibat sebagai pelaku pelanggaran kebebasan beragama.

GMKI menilai, seharusnya negara berada di barisan terdepan melindungi, memenuhi, menghomati hak warganya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan sebagaimana dijamin oleh Konstitusi. Namun justru negara melakukan intervensi kepada Lembaga tinggi Gereja dan Pimpinan tinggi Gereja agar Jemaat Gereja bersikap diam terhadap pengekangan kebebasan beribadah. Mereka memberi toleransi terhadap tindakan penyegelan dan penutupan rumah ibadah (misalnya dalam kasus GKI Bapos Taman Yasmin Bogor).

Dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr, GMKI mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan intervensi terhadap pihak Sinode Gereja, Gereja atau Pimpinan Gereja dalam menyuarakan suara kebenaran dan keadilan. Gereja harus tetap mempertahankan suara kenabiannya untuk bersikap kritis terhadap kebijakan negara yang menghianati Konstitusi. GMKI menilai, kebebasan beragama sudah sangat jelas diatur oleh konstitusi dan tidak bisa dikompromikan dengan alasan apapun dan untuk ini GMKI selalu siap mendukung Gereja dan Umat yang menyuarakan suara kedamaian, kebenaran, dan keadilan.

Selain itu, GMKI akan melakukan kampanye ke seluruh World Student Cristian Federation dan Student Cristian Movement (SCM) di dunia untuk menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi kebebasan beragama Indonesia dan mendukung perjuangan seluruh umat Kristen dan bangsa Indonesai dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending