Bagikan:

Fungsi DPR Pilih Komisioner Dihapus, Amandemen UUD 45 Harus Diubah

DPR menilai perlu mengubah amandemen UUD 45 jika fungsi parlemen untuk memilih komisioner suatu instansi negara dihapus. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, kewenangan DPR untuk memilih komisioner merupakan hasil dari era reformasi. Hal ini m

NASIONAL

Jumat, 25 Jan 2013 16:38 WIB

Fungsi DPR Pilih Komisioner Dihapus, Amandemen UUD 45 Harus Diubah

Komisioner, Amandemen UUD 45

KBR68H, Jakarta - DPR menilai perlu mengubah amandemen UUD 45 jika fungsi parlemen untuk memilih komisioner suatu instansi negara dihapus.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, kewenangan DPR untuk memilih komisioner merupakan hasil dari era reformasi. Hal ini merupakan jawaban atas kritik yang dilayangkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie sebelumnya. Jimly menilai penyeleksian komisioner di DPR dapat menghambat kinerja parlemen menelurkan undang undang.

"Amandemen konstitusi itu telah melimpahkan berbagai kewenangan kepada DPR RI. Jadi ini adalah konsekuensi logis dari bunyi UUD 45 yang diamandemen. Kalau memang ada penilaian hasil reformasi kemarin lewat amandemen konstitusi ini perlu diubah kembali kewenangannya, dan perlu didudukan kembali saya termasuk setuju. Bisa saja kita ambil langkah untuk melakukan amandemen UUD berikutnya," kata Priyo di gedung DPR.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Sebelumnya bekas Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritik DPR terlalu banyak terlibat terlibat dalam urusan teknis, seperti menyeleksi komisioner suatu lembaga pemerintah.

Seperti pemilihan Komnas HAM, KPU, dan Komisi Yudisial. Menurut Jimly, dengan begitu, kinerja parlemen untuk membuat produk undang undang menjadi terhambat. Ia juga berharap, DPR tak lagi terlibat memilih komisioner untuk menghindari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending