Bagikan:

Februari, Asosiasi Petani Serahkan Gugatan PP Tembakau ke MK

NASIONAL

Jumat, 25 Jan 2013 10:05 WIB

Februari, Asosiasi Petani Serahkan Gugatan PP Tembakau ke MK

Tembakau, Mahkamah Konstitusi, Petani, Rokok

KBR68H, Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bakal mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Tembakau.


Ketua Asosiasi Petani Tembakau Temanggung, Agus Setiawan mengatakan, saat ini persiapan materi sedang dimatangkan.


Rencananya gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada awal Februari mendatang.


Agus Setiawan mengatakan salah satu pasal yang digugat yakni tentang pengujian kadar dikotin dalam rokok.


Menurutnya, jika kadar nikotin merujuk pada standar dunia internasional, maka tembakau petani tidak akan dilirik pabrikan rokok.


"Di pasal 9 soal impor produk tembakau, disitu tidak ada penekanan impor tembakau tapi impor produk tembakau. Di pasal 10 dan seterusnya dalam hal kaitannya dengan nikotin, bahwa perusahaan rokok pada akhirnya akan melakukan pengujian terhadap keberadaan nikotin di rokok. Itu nanti diputuskan oleh Menteri Kesehatan. Kalau itu sudah mengikuti standar nikotin dunia, maka kadar tar tembakau rakyat ini bisa tidak diakomodir oleh pabrikan rokok," kata Agus Setiawan.


Ketua Asosiasi Petani Tembakau Temanggung, Agus Setiawan menambahkan, bila pemerintah tidak mendengar suara petani, maka para petani tembakau siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara.


Pada 24 Desember tahun lalu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengendalian tembakau.


Saat ini Kementerian Kesehatan sedang berupaya mensosialisasikan PP tembakau ke berbagai kalangan dan daerah-daerah di Indonesia.


Pemerintah mengklaim PP tersebut tidak untuk melarang petani menanam tembakau. PP tembakau dibuat untuk melindungi perseorangan/individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, melindungi penduduk usia produktif terutama anak-anak, remaja, dan perempuan hamil, dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan produk tembakau, khususnya rokok.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending