KBR68H, Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bakal mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Tembakau.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Temanggung, Agus Setiawan mengatakan, saat ini persiapan materi sedang dimatangkan.
Rencananya gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada awal Februari mendatang.
Agus Setiawan mengatakan salah satu pasal yang digugat yakni tentang pengujian kadar dikotin dalam rokok.
Menurutnya, jika kadar nikotin merujuk pada standar dunia internasional, maka tembakau petani tidak akan dilirik pabrikan rokok.
"Di pasal 9 soal impor produk tembakau, disitu tidak ada penekanan impor tembakau tapi impor produk tembakau. Di pasal 10 dan seterusnya dalam hal kaitannya dengan nikotin, bahwa perusahaan rokok pada akhirnya akan melakukan pengujian terhadap keberadaan nikotin di rokok. Itu nanti diputuskan oleh Menteri Kesehatan. Kalau itu sudah mengikuti standar nikotin dunia, maka kadar tar tembakau rakyat ini bisa tidak diakomodir oleh pabrikan rokok," kata Agus Setiawan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Temanggung, Agus Setiawan menambahkan, bila pemerintah tidak mendengar suara petani, maka para petani tembakau siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara.
Pada 24 Desember tahun lalu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengendalian tembakau.
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang berupaya mensosialisasikan PP tembakau ke berbagai kalangan dan daerah-daerah di Indonesia.
Pemerintah mengklaim PP tersebut tidak untuk melarang petani menanam tembakau. PP tembakau dibuat untuk melindungi perseorangan/individu,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan, melindungi penduduk usia produktif
terutama anak-anak, remaja, dan perempuan hamil, dari dorongan
lingkungan dan pengaruh iklan produk tembakau, khususnya rokok.