KBR68H, Jakarta - Industri pertambangan dan perkebunan masih kerap melanggar aturan dengan memakai bensin bersubsidi. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melarang kendaraan tambang dan perkebunan memakain bensin bersubsidi. Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Iswanto mengatakan aturan itu baru dipatuhi perusahaan tambang dan kebun milik negara serta daerah. Sementara, kendaraan operasional milik perusahaan swasta masih melanggar larangan tadi.
"Kurang berjalan dengan baik. Kan kita mulai September melarang kendaraan pertambangan, perkebunan menggunakan BBM bersubsidi. Tetapi ternyata mereka di beberapa daerah, masih menggunakan. Sedikit yang melaksanakan. Baru kendaraan BUMN dan BUMD di pertambangan, perkebunan yang tertib. Tetapi swasta belum tertib."kata Djoko
Sebelumnya, Pemerintah melarang kendaraan jasa angkutan pertambangan dan perkebunan menggunakan bensin bersubsidi. Kendaraan tersebut hanya boleh memakain bensin khusus industri. Kebijakan yang berbentuk surat edaran Menteri ESDM ini sudah diterapkan sejak 1 September lalu. Aturan ini keluar untuk mengendalikan pemakaian bensin subsidi yang telah dua kali melewati jatah.
ESDM: Dua Industri Masih Gunakan BBM Subsidi
KBR68H, Jakarta - Industri pertambangan dan perkebunan masih kerap melanggar aturan dengan memakai bensin bersubsidi.

NASIONAL
Rabu, 02 Jan 2013 08:18 WIB

industri, BBM subsidi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai