KBR68H, Denpasar- Sekitar 6 juta petani tembakau di Indonesia terancam kehilangan sumber pendapatan. Hal ini menyusul pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), A Zulvan Kurniawan mengatakan, pengaturan tata niaga terhadap tembakau itu berdampak langsung pada petani tembakau. Bahkan, Zulvan menuding ada skenario tersembunyi dari perusahaan rokok asing untuk mematikan industri rokok dalam negeri
"Skenarionya penguasaan pasar tembakau, ini dipakai dulu untuk menekan industri dalam negeri kita yang otomatis berdampak langsung pada petani, kalau tembakau hasil petani sudah tidak di beli oleh industri rokok kretek ini, petani yang menanam tembakau juga akan menyatakan menanam tembakau tidak laku, bagi mereka gampang mereka tinggal impor” ujar A Zulvan Kurniawan
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengamanan Produk Tembakau akhir tahun lalu. Dalam peraturan itu, produsen rokok harus mengemas sebanyak 20 batang rokok dalam satu bungkus. Selain itu, produsen rokok juga wajib menyertakan peringatan bahaya rokok sebanyak 40 persen di depan dan belakang kemasan.
Sementara itu, selama ini kebutuhan tembakau di Indonesia mencapai 250 ribu ton pertahun. Sedangkan, produksi tembakau dalam negeri hanya sekitar 180 ribu ton. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Indonesia mengimpor tembakau sebanyak 70 ribu ton.
Enam Juta Petani Tembakau Terancam Kehilangan Pendapatan
KBR68H, Denpasar- Sekitar 6 juta petani tembakau di Indonesia terancam kehilangan sumber pendapatan.

NASIONAL
Jumat, 18 Jan 2013 09:29 WIB


petani, tembakau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai