KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan pergi ke luar negeri terhadap dua pejabat Kementerian Agama. Dua pejabat itu adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Abdul Karim.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dua orang itu tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran. Surat pencegahan berlaku sejak 16 Januari hingga enam bulan ke depan.
"Sejak tanggal 16 Januari yang lalu, KPK mengirimkan permintaan untuk melakukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM) atas nama Ahmad Jauhari dan Abdul Karim, keduanya adalah pegawai di Kementerian Agama. Ini terkait dengan penyidikan pengadaan Al-Quran yang sudah naik ke proses penyidikan dengan tersangka AJ,” kata Johan Budi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi di Kementerian Agama. Dua kasus itu adalah proyek pengadaan Al-Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer. Zulkarnaen diduga mengarahkan anggaran proyek senilai Rp 31 miliar ke perusahaan anaknya. Zulkarnaen Djabar diduga menerima suap Rp 4 miliar.
Dua Pejabat Kemenag Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan pergi ke luar negeri terhadap dua pejabat Kementerian Agama. Dua pejabat itu adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembina

NASIONAL
Senin, 21 Jan 2013 19:17 WIB

korupsi, kementerian agama
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai