KBR68H, Jakarta– Kementerian Kesehatan diminta memberikan sanksi kepada RS Anak dan Bunda Harapan Kita paling lambat 25 Januari. Itu merupakan keputusan Komisi bidang Kesehatan DPR setelah rapat dengar pendapat dengan Kemenkes dan RSAB Harapan Kita terkait penggunaan ruang rawat khusus untuk syuting sinetron. Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, bentuk sanksi diserahkan kepada Kemenkes.
"Jadi ini tidak eksplisit. Kami hanya mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan tadi ada anggota DPR yang bilang, ini masuk pidana, ada yang bilang ini masuk administrasi. Macam-macam. Makanya, kajian itu kami serahkan kepada Kemenkes. Karena wewenang ada di Kemenkes. Apalagi mereka punya tim investigasi yang terkait dengan kasus ini. Dengan posisi itu, kami hanya menunggu hasilnya pada 25 Januari. Itu tadi tekanan politik yang diberikan kepada Kemenkes,"jelasnya.
Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR, Nova Riyanti Yusuf menambahkan, Kemenkes bisa menggunakan Undang Undang Kesehatan, Undang Undang Pelayangan Publik dan Undang Undang Perlindungan Konsumen kepada manajemen RSAB Harapan Kita. RSAB Harapan Kita ramai diperbincangkan publik lantaran ruang perawatan khususnya digunakan untuk syuting sinetron Love in Paris. Pada saat bersamaan, Ayu Tria Desiana, bocah 9 tahun, meninggal di sana. Orangtuanya mengeluhkan soal kegiatan sinetron tersebut.
DPR: Sanksi untuk RSAB Harapan Kita Paling Lambat 25 Januari
Kementerian Kesehatan diminta memberikan sanksi kepada RS Anak dan Bunda Harapan Kita paling lambat 25 Januari.

NASIONAL
Senin, 07 Jan 2013 21:06 WIB

RSAB Harapan Kita, syuting, ayu tria
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai