KBR68H, Jakarta - Komisi Perdagangan DPR mengusulkan agar pemerintah memiliki wewenang memonopoli harga sembako. Usulan itu akan dimasukkan dalam RUU Perdagangan. RUU tersebut kini mulai dibahas di DPR. Anggota Komisi Perdagangan DPR Refrizal mengatakan lewat kewenangan itu, Pemerintah diharapkan bisa memutus kebiasaan penaikan harga sembako pada hari-hari besar agama.
"Saya ingin memasukkan ya kalau di Malaysia itu sudah ada aturan perundangan sendiri tentang pengawalan harga sembilan kebutuhan pokok. Itu yang sangat mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Kemarin ada pakar termasuk dari UGM saya tanyakan tentang itu, jadi memang harus ada notifikasi ke WTO. Jadi bisa dimasukkan,"ujar Refrizal, usai DPR meminta masukan para ahli dalam RUU Perdagangan.
Harga kebutuhan pokok kerap melambung jelang hari raya keagamaan. Ini menyusul permintaan barang yang melampaui jumlah produksi. Naiknya harga kebutuhan pokok turut dipengaruhi permainan para spekulan. DPR juga berharap RUU Perdagangan bisa mengatur pengetatan masuknya produk impor ke pasar dalam negeri. Pembahasan RUU Perdagangan ditargetkan kelar tahun ini.
DPR Usul Pemerintah Monopoli Sembako
Komisi Perdagangan DPR mengusulkan agar pemerintah memiliki wewenang memonopoli harga sembako.

NASIONAL
Kamis, 24 Jan 2013 18:17 WIB


sembako, monopoli
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai