KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR mengaku kecolongan meloloskan Desnayeti sebagai hakim agung.
Anggota Komisi Hukum, Eva Kusuma Sundari mengatakan ada informasi soal pelanggaran masa lalu yang dilakukannya. Namun, info itu telat didapat DPR dari Komisi Yudisial.
"Kalau saya boleh berterus terang informasi tentang itu sangat terlambat. Ketika kita telah berkomunikasi, baru malam menjelang pencoblosan itu beredar. Saya telat menginformasikan. Saya tidak paham kenapa informasi seperti itu tidak konsideran di dalam KY. Kalau di komisi wajarlah, karena perkara data-data sekunder itu, teknis-teknis itu harusnya KY," ujarnya.
Kemarin, DPR menetapkan delapan hakim agung. Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia (MAPPI) menemukan kejanggalan dalam penetapannya. MAPPI menemukan nama hakim yang bermasalah, yaitu Desnayeti.
Mereka menyebutkan Desna pernah dihukum Mahkamah Agung pada 2008 lalu terkait kasus tindak pidana perikanan. Sanksi yang diterima berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan remunerasi selama setahun.
DPR Tuding KY Lalai Rekomendasikan Hakim Desnayeti
Komisi Hukum DPR mengaku kecolongan meloloskan Desnayeti sebagai hakim agung.

NASIONAL
Jumat, 25 Jan 2013 10:20 WIB

dpr, hakim agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai