KBR68H, Jakarta - Komisi Kepemiluan DPR meminta partai politik yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu 2014 tidak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Komisi Kepemiluan DPR, Mahfud Siddiq mengatakan, mereka harus menerima keputusan KPU itu dengan legowo. Mahfud Siddiq yakin proses verifikasi parpol yang dilakukan KPU telah dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Komisi 2 juga saya dengar telah melakukan pengecekan lapangan di beberapa tempat. Jadi semua pihak harus menerima ini dengan legowo. Saya kira 10 parpol yang ditetapkan ini mengindikasikan kemajuan dalam proses konsolidasi demokrasi. Karena sebenarnya espektasi masyarakat terhadap pemilu 2014 nanti ada jumlah parpol yang semakin mengerucut,"jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya meloloskan 10 partai politik peserta pemilihan umum 2014 mendatang. Sembilan diantara partai politik yang lolos itu telah menduduki gedung parlemen saat ini, sedang partai pendatang yang berhak mengikuti pemilu adalah Partai Nasional Demokrat. Sementara, parpol yang tidak lolos verifikasi berjumlah 24 partai. Terkait putusan itu, mereka berencana untuk menggugat putusan KPU tersebut.
DPR Minta Parpol Gagal Pemilu Tak Gugat KPU
Komisi Kepemiluan DPR meminta partai politik yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu 2014 tidak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 19:15 WIB

verifikasi parpol, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai