KBR68H, Jakarta - Terpidana korupsi di dua kementerian Angelina Sondakh masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan vonis empat tahun enam bulan penjara. Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan, keputusan banding masih akan dibahas dengan keluarga kliennya. Angie punya waktu sepekan untuk mengajukan banding.
"Tentang kemungkinan banding atau tidak, itu harus kami diskusikan bersama, dengan Angie kandang-kandang dalam situasi yang tidak menguntungkan, sesuatu yang tidak baik itulah yang terbaik kadang-kandang, pada saat anda lapar pada momen tertentu tidak ada apapun buah busukpun itu yang kita makan, itu Yang harus saya diskusikan dengan Angie, bahwa plus, minus dari banding atau tidak banding ada,"jelasnya.
Sebelumnya Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta. Bekas puteri Indonesia itu terbukti bersalah menerima suap untuk mengurus proyek di sejumlah universitas dan proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK 12 tahun penjara.
Divonis 4,5 Tahun, Angie Masih Pikir-Pikir Untuk Banding
Terpidana korupsi di dua kementerian Angelina Sondakh masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan vonis empat tahun enam bulan penjara.

NASIONAL
Kamis, 10 Jan 2013 20:14 WIB

korupsi, angelina sondakh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai