KBR68H, Jakarta - DPR akan mengirim surat keberatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait tudingan kongkalikong anggaran pertahanan. Keberatan itu terkait pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam tentang praktik kongkalikong korupsi APBN antara Komisi Pertahanan DPR dan Kementerian Pertahanan. Ketua Komisi Pertahanan Mahfud Siddiq menilai, Dipo Alam melanggar Undang-Undang APBN, lantaran menyarankan Menteri Keuangan untuk menahan anggaran Kementerian Pertahanan 2012 sebesar Rp 678 miliar.
"Surat Komisi I itu ada dua hal yang dilakukan dua hal. Pertama yang dilakukan Dipo Alam itu bersama Menetri Keuangan itu melanggar undang-undang APBN, MD3, dan juga peraturan Presiden tentang tupoksi dari BPKP. Kedua yang dilakukan Dipo Alam dengan berbicara ke publik. Dengan tuduhan ada kongkalikong ini sebagai bentuk penghinaan kepada parlemen,"jelasnya.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam pernah menyarankan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menahan anggaran Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2012 untuk keperluan alat utama sistem persenjataan atau alutsista. Dipo menduga, Kementerian Pertahanan melakukan penggelembungan anggaran optimalisasi sebesar Rp 678 miliar. Dipo juga menuding Komisi Pertahanan DPR melakukan kongkalikong atas penggelembungan tersebut.
Dipo Alam Langgar UU, Pimpinan DPR Sepakat Surati Presiden
DPR akan mengirim surat keberatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait tudingan kongkalikong anggaran pertahanan.

NASIONAL
Rabu, 09 Jan 2013 11:42 WIB


dipo alam, anggaran pertahanan, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai