KBR68H, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Batavia Air belum akan mengajukan kasasi pasca putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Direktur Komersial Batavia Air, Sukirno Sukarna mengatakan, pemegang saham dan pemilik akan berkoordinasi terlebih dahulu karena masih punya waktu tujuh hari. Sementara itu terkait karyawan yang akan diputus hubungan kerjanya, Batavia sudah menjamin pemberian pesangon.
"Untuk konsumen, per apply sampai dengan pukul 00:00 kita akan mengusahakan untuk beroperasi. Setelah pukul 00:01 tanggung jawabnya beralih ke kurator. Untuk berikutnya tentu kita harus duduk bareng dengan kurator,"jelasnya.
Direktur Komersial Batavia Air, Sukirno Sukarna menambahkan, pesawat yang digugat akan diambil perusahaan sewa guna pesawat yakni International Lease Finance Corporation (ILFC). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga sudah menunjuk empat kurator untuk menangani masa transisi Batavia Air pasca pailit untuk penyelesaian kewajiban Batavia Air ke berbagai pihak. Sebelumnya IFLC menggugatan pailit Batavia Air. Batavia karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai Rp39 miliar. Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan dan bunga keterlambatan pembayaran.
Dipailitkan, Batavia Air Pikir-Pikir Kasasi
Manajemen maskapai penerbangan Batavia Air belum akan mengajukan kasasi pasca putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

NASIONAL
Kamis, 31 Jan 2013 14:56 WIB


batavia air, pailit
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai