KBR68H, Jakarta - Kementerian Pertanian mengklaim pengajuan dana kompensasi untuk peternak itik sudah disetujui Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan dana kompensasi itu akan dikucurkan sebesar Rp 250 sampai Rp 300 miliar.
Dana itu untuk mengganti itik-itik peternak yang dimusnahkan kerena
terjangkit virus flu burung. Rusman menargetkan mulai pekan depan dana
pengganti kerugian itu sudah bisa dicairkan.
"Dana emergency dari
Kementerian Keuangan sebesar Rp 250 - Rp 300 miliar untuk dana
kompensasi. Artinya agar peternak itik itu mau melakukan penyembelihan
atau pembakaran dari itik nanti dikasih kompensasi, supaya ada
keikhlasan dari pemilik itik itu untuk membakar. Kayaknya dana sudah
oke. Jadi minggu depan sudah bisa laksanakan," kata Heriawan.
Wakil
Menteri Pertanian Rusman Heriawan menambahkan selama ini pemerintah
kesulitan ketika meminta peternak memusnakan itiknya. Sebab itu akan
merugikan peternak tanpa ada biaya kompensasi.
Desember lalu, Kementerian Pertanian mencatat kerugian peternak itik akibat serangan virus flu burung varian terbaru mencapai Rp. 1,5 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari jumlah itik yang mati.
Sedikitnya 150 ribu itik mati di sembilan provinsi karena virus flu burung.