Minimnya sosialisasi diduga menjadi penyebab banyak daerah tidak siap memungut dan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pengamat Perpajakan Agus I Pramono mengatakan, pemerintah pusat hanya memberikan kewenangan untuk mengelola PBB-P2, tanpa memberikan sosialisasi terkait tata kelolanya.
Menurut dia, ini menyebabkan sumber daya manusia di daerah tak siap mengelola PBB - P2. Dia rumitnya prosedur penghitungan dan sistem pembayaran PBB - P2 menyebabkan daerah lebih senang mengandalkan dana bagi hasil untuk membiayai pembangunan di daerah.
“Yang diserahkan itu adalah normanya, kita diberikan kewenangan untuk memungut, dan mengatur, namun sistemnya mereka belum mnegetahui. Karena itu tidak disertai dengan pengalihan sistem oleh pemerintah pusat. Jadi mereka diminta untuk berfikir sendiri bagaimana metode pencatatannya, bagaimana metode pemungutannya, seperti itu. Jadi diserahkan kewajibannya tapi, pengetahuannya itu belum disosialisasikan terlebih dahulu,” ungkap Agus.
Mulai 1 Januari 2013, pengelolaan PBB-P2 ditangani oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), dan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi penyelewengan pungutan pajak di daerah. Tapi dari 500 pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia baru 50 persen lebih saja yang siap menerapkan PBB-P2 di daerahnya.
Daerah Masih Belum Tahun Sistem PBB-P2
Minimnya sosialisasi diduga menjadi penyebab banyak daerah tidak siap memungut dan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

NASIONAL
Kamis, 10 Jan 2013 14:36 WIB

pajak, bumi bangunan, daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai