KBR68H, Jakarta - Pusat Studi dan Advokasi Hak-Hak Serikat Buruh dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengajak kalangan pengusaha menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik 2013.
Presidium MPBI, Indra Munaswar mengatakan, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang menyeluruh untuk meringankan beban dunia usaha.
Menurut Indra kenaikan listrik akan memberatkan pengusaha dan berakibat penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Saat
ini pengusaha mestinya harus mengajak Serikat Buruh untuk bersama-sama
menolak TDL. TDL tidak boleh dinaikkan. Kalau perlu kembali ke jaman
orde baru. Listrik itu biayanya lebih ringan untuk industri. Dulu orde
baru listrik industri itu hampir sama dengan tarif rumah tangga R1,"
jelas Indra Munaswar.
Sebelumnya Pemerintah menaikkan Tarif Dasar
Listrik (TDL) sebesar 15 persen bagi golongan pelanggan dengan daya di
atas 900 watt.
Tarif listrik akan naik bertahap. Tiga bulan pertama, kenaikannya dilakukan bertahap yaitu 3-4 persen.