Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Sulawesi Tengah Bukhari Matta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp24 miliar.
Juru bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuliadi mengatakan, Bupati Bukhari menolak diperiksa sebagai tersangka lantaran belum didampingi kuasa hukum. Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Bukhari pada 10 Januari mendatang. Bukhari menjadi tersangka dalam kasus korupsi melalui pemberian izin usaha pertambangan di gugusan Pulau Padmarang tahun 2007.
"Sebanyak lebih kurang, 222.000 weight metric ton. Kemudian tanggal 28 juni 2010, nikel kadar rendah itu dijual oleh Bupati Kolaka pada PT Kolaka Mining International. Dengan harga 10 U$ Dollar per matric ton tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Nah untuk tujuan memperoleh harga yang banyak tanpa dilakukan lelang terlebih dahulu,” papar Setia.
Setia Untung Arimuliadi menambahkan, selain Bupati Kolaka Bukhari Matta, Kejagung juga menetapkan Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai tersangka. Atto merupakan pemimpin perusahaan PT Kolaka Mining Internasional yang mendapat izin tambang di Kolaka. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar 24 miliar rupiah.
Bupati Kolaka Tolak Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Sulawesi Tengah Bukhari Matta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp24 miliar.

NASIONAL
Jumat, 04 Jan 2013 14:08 WIB


korupsi, bupati kolaka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai