Bagikan:

BPOM:Katinone Ilegal di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan chatinone sebagai zat ilegal di Indonesia. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami mengatakan, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang zat ini merupakan kasus per

NASIONAL

Rabu, 30 Jan 2013 12:31 WIB

BPOM:Katinone Ilegal di Indonesia

bpom, narkoba, katinone

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan chatinone sebagai zat ilegal di Indonesia. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami mengatakan, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang zat ini merupakan kasus pertama di Indonesia.

“Saya tidak tahu, ini temuannya BNN, katanya baru pertama kali ditemukan. Tidak pernah ada. Tidak secara resmi. Baru kali ini ditemukannya pada pengguna. Sebelumnya tidak pernah ada, di jalur resmi tidak ada. Tidak. Ilegal, “ kata Retno sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah seorang artis. Dalam penggerebekan tersebut BNN, menemukan obat-obatan turunan dari Chatinone. Zat ini memiliki efek membangkitkan stamina.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending