KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan chatinone sebagai zat ilegal di Indonesia. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami mengatakan, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang zat ini merupakan kasus pertama di Indonesia.
“Saya tidak tahu, ini temuannya BNN, katanya baru pertama kali ditemukan. Tidak pernah ada. Tidak secara resmi. Baru kali ini ditemukannya pada pengguna. Sebelumnya tidak pernah ada, di jalur resmi tidak ada. Tidak. Ilegal, “ kata Retno sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah seorang artis. Dalam penggerebekan tersebut BNN, menemukan obat-obatan turunan dari Chatinone. Zat ini memiliki efek membangkitkan stamina.
BPOM:Katinone Ilegal di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan chatinone sebagai zat ilegal di Indonesia. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami mengatakan, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang zat ini merupakan kasus per

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 12:31 WIB


bpom, narkoba, katinone
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai