KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, pemerintah harus memasukkan produk turunan Chatinone dalam undang-undang tentang narkotika. Chatinone merupakan zat candu baru yang ditemukan Badan Nasional Narkotika saat menggerebek rumah artis Raffi Ahmad.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM, A Retno Tyas Utami mengatakan, produk turunan Chatinone harus dimasukan dalam undang-undang karena punya dampak yang berbahaya bagi penggunanya.
“Sudah. Katinonenya sendiri sudah dicantumkan, tetapi yang turunan-turunannya itu yang belum dimasukkan. Barangkali itu yang kita konsen. Karena kami sebagai badan pengawas juga tugasnya melindungi masyarakat dari semua yang berbahaya bagi kesehatan, temasuk hal-hal yang disalahgunakan itu. Dan Derifat-derifatnya, iya, dan turunannya,” jelas Retno sebelum RDP dengan Komisi Kesehatan DPR.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggrebek rumah presenter Raffi Ahmad pada Minggu lalu. Raffi ditangkap bersama anggota DPRD Jakarta Wanda Hamidah serta belasan orang lainnya. Dalam penggerebekan tersebut BNN menemukan 2 linting ganja, dan obat-obatan turunan dari chatinone. Chatinone bersumber dari tumbuhan yang subur di wilayah Azarbaizan.
BPOM Dorong Olahan Katinone Dimasukkan ke UU Narkotika
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, pemerintah harus memasukkan produk turunan Chatinone dalam undang-undang tentang narkotika. Chatinone merupakan zat candu baru yang ditemukan Badan Nasional Narkotika saat menggerebek rumah artis Raffi Ah

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 13:39 WIB


bpom, narkoba, katinone
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai