KBR68H, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu akan mengumumkan keputusan bagi Parpol yang diyatakan memenuhi syarat sengketa pada Senin besok.
Sengketa itu terkait ketidak puasan partai politik terhadap pengumuman hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.
Anggota Banwaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, dalam pengumuman itu bakal ditentukan nasib dari laporan-laporan tersebut.
"Insya
Allah Senin sore akan dibacakan keputusan pendahuluan, apakah nanti
laporan parpol itu diteruskan atau tidak proses penyelesaian
sengketanya. Kami akan memeriksa kembali berkasnya, kemudian kami akan
memutuskan di hadapan pemohon apakah bisa diteruskan atau tidak ke
proses selanjutnya," kata Endang Wihdatiningtyas.
Anggota Bawaslu
Endang Wihadtiningtyas menambahkan, Bawaslu juga bakal mengundang
parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan sengketa.
Sampai saat ini baru ada satu Partai Politik yang dinyatakan memenuhi persyaratan berkas aduan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum. Parpol yang dinyatakan memenuhi berkas itu adalah Partai Demokrasi Kebangsaan.
Pada pekan lalu KPU mengumumkan dari 34 partai yang ikut verifikasi, hanya 10 partai yang lolos ikut Pemilu 2014. Sejumlah partai yang tidak lolos bergabung akan melapor ke Bawaslu.