KBR68H, Jakarta - Berkas perkara dua tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Agama telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjadjanto, berkas perkara itu atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Mereka menjadi tersangka proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Dendy adalah anak Zulkarnaen Djabar. Dendy juga pengusaha yang menjadi rekanan tender di Kementerian Agama.
"Berkas perkaranya dilimpahkan, ke Pengadilan Jakarta Pusat pada hari ini. Waktu saya konfirmasi ke Direktur Penuntutan dia mengatakan ya akan dikirim hari ini. Tapi sedang menunggu salah satu jaksa yang masih dalam perjalanan. Tapi pada hari ini akan diserahkan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widajajanto hari ini.
Tersangka Zulkarnaen diduga menerima suap ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait perannya membantu perusahaan tertentu memenangi tender proyek.
Zulkarnaen pun ditengarai mengarahkan pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan percetakan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam tender pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.
Selain itu, KPK juga menduga Zulkarnaen, yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran DPR, menyetir pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.