Partai-partai yang nantinya tidak puas atas hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan data pembanding yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, saat ini lembaganya masih menyusun laporan yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu di daerah.
"Data-data yang dikumpulkan oleh Panwaslu di kabupaten/kota dan provinsi yang dilakukan oleh KPU. Kalau ada partai yang komplain, nanti bahwa mereka memenuhi syarat, sedangkan KPU menyatakan tidak memenuhi syarat. Kalau melalui data pembanding itu menyatakan pelanggaran di tingkat bawah atau mungkin menyampaikan semacam sengketa di tingkat nasional. Nah nanti bisa kita gunakan. Apakah ada perbedaan data di antara yang diserahkan oleh partai politik dan hasil verifikasi KPU tinggal dicocokan saja," kata Nelson.
Hari ini, KPU bakal mengumumkan partai-partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut LSM pemilu Komite Pemilih Indonesia, hanya ada 10 partai yang akan lolos, yaitu sembilan partai lama dan satu partai baru.
Bawaslu Susun Data Pembanding Verifikasi Faktual
Partai-partai yang nantinya tidak puas atas hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan data pembanding yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

NASIONAL
Senin, 07 Jan 2013 11:56 WIB


KPU, verifikasi, parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai