Bagikan:

Banding Ditolak, Miranda Goeltom Ajukan Kasasi ke MA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus suap Miranda Swaray Goeltom.

NASIONAL

Rabu, 23 Jan 2013 16:24 WIB

Author

Eli Kamilah

Banding Ditolak, Miranda Goeltom Ajukan Kasasi ke MA

miranda goeltom, kasasi MA

KBR68H, Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana kasus suap Miranda Swaray Goeltom. Putusan tersebut menguatkan vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi  terhadap bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari, putusan tersebut sesuai dengan pertimbangan majelis hakim Tipikor dan penilaian dari alat bukti dan saksi.

"Ya intinya menguatkan itu, tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan Tipikor, dan putusan itu dikuatkan pengandilan tinggi. Dan ada petunjuk-petunjukd ari Bu Nunun, kan sebelumnya dia ada pertemuan dengan anggota dewan, cerita itu menunnjuk ke dia dari PDIP (Anggota Dewannya-red),"ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terpidana suap Miranda Swaray Goeltom mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa Hukum Miranda, Andi F. Simangunsong mengklaim, pihaknya tidak menemukan keterlibatan kliennya dalam kasus suap pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kepada anggota DPR. Andy berharap hakim MA akan lebih profesional memutus perkara kliennya.

"Hari ini penyataan kasasi didaftarkan. kenapa kita kasasi, karena kita percaya dan berharap hakim agung bisa melihat perkara ini secara lebih objektif dan memiliki independensi yang lebih tinggi dalam memutus perkara ini. Di persidangan tidak ditemukan indikasi apapun bahwa ibu Miranda terlibat suap ke anggota DPR. Untuk itu kami meminta Ibu Miranda dibebaskan,"kata Andi.

September lalu terpidana perkara suap Miranda Goeltom divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor menilai bekas Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini terbukti ikut terlibat menyuap anggota DPR periode 1999-2004. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending