Bagikan:

Aturan Kampanye, Parpol Dilarang Pasang Stiker dan Memaku Pohon

NASIONAL

Jumat, 11 Jan 2013 23:06 WIB

Author

Sasmito

Aturan kampanye, Pemilu 2014, KPU, Larangan kampanye

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum KPU melarang partai politik berkampanye menggunakan stiker dan memasang gambar partai dengan paku.

Anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan, larangan tersebut sudah disosialisasikan kepada 10 partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014.

Menurut Juri, partai yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi administratif hingga pelarangan kampanye.

"Kita dan pemerintah daerah memang kesulitan menangani proses-proses penempelan alat peraga penempelan stiker. Itu sulit sekali dibersihkan kalau sudah lama menemperl. Bahkan ada stiker dari pemilu 2009 yang lalu masih ada. Selain stiker kita juga melarang penggunaan paku, yang memaku pohon-pohon," kata Juri Ardiantoro

Anggota KPU Pusat, Juri Ardiantoro menambahkan, larangan tersebut saat ini sedang menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Juri mengatakan, pada tahap awal sosialisasi seluruh partai menyatakan tidak keberatan dengan aturan itu.

Meski demikian Juri tidak mengetahui apakah dalam pelaksanaannya 10 partai yang lolos akan mentaati larangan tersebut.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending