KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum KPU melarang partai politik berkampanye menggunakan stiker dan memasang gambar partai dengan paku.
Anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan, larangan tersebut sudah disosialisasikan kepada 10 partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut Juri, partai yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi administratif hingga pelarangan kampanye.
"Kita
dan pemerintah daerah memang kesulitan menangani proses-proses
penempelan alat peraga penempelan stiker. Itu sulit sekali dibersihkan
kalau sudah lama menemperl. Bahkan ada stiker dari pemilu 2009 yang lalu
masih ada. Selain stiker kita juga melarang penggunaan paku, yang
memaku pohon-pohon," kata Juri Ardiantoro
Anggota KPU Pusat, Juri
Ardiantoro menambahkan, larangan tersebut saat ini sedang menunggu
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Juri mengatakan, pada tahap awal sosialisasi seluruh partai menyatakan tidak keberatan dengan aturan itu.
Meski demikian Juri tidak mengetahui apakah dalam pelaksanaannya 10 partai yang lolos akan mentaati larangan tersebut.