KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Provinsi untuk segera memproses penangguhan Upah Minimum Provinsi 2013.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan isi surat itu meminta Gubernur pro aktif ikut membahas UMP 2013. Lima daerah yang sampai saat ini masih berseteru dalam peneparan UMP, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Timur dan Banten.
"Kita masih memantau proses penangguhan beberapa kantong perusahaan besar, artinya banyak kawasan perusahaan. Seperti Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Jogyakarta dan DKI. Sampai sekarang kita memantau ada 915 perusahaan yang mengajukan penangguhan ke dinas-dinas. Ini masih dalam proses apakah mereka disetujui atau tidaknya," jelas Suhartono.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono menambahkan, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam mengantisipasi kebuntuan pembahasan UMP antara Buruh dan Pengusaha.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat lebih 1300 perusahan masih menunggu proses penangguhan UMP 2013. Perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang padat karya dan UKM.
Atasi Penangguhan UMP 2013, Kemenakertrans Surati Gubernur
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Provinsi untuk segera memproses penangguhan Upah Minimum Provinsi 2013.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 13:54 WIB


Penangguhan UMP 2013
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai