KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq mempertanyakan penangkapan kliennya. Pengacara Luthfi, Muhammad Assegaf mengatakan, kliennya langsung ditangkap, sementara ada tersangka lain dalam kasus korupsi justru belum ditangkap. Ia mencontohkan hal ini dalam kasus korupsi bekas Menpora, Andi Mallarangeng.
“Ia datang kita dampingi, tidak boleh pulang. Kenapa terhadap terdakwa yang sebelumya, saya beri contoh saja, mantan Menteri Olahraga, sudah tersangka sejak awal, dan alasannya tentu kami telah mendapatkan dua alat bukti untuk menteri, saya tidak ingin mendorong untuk ditangkap ya, tida etis bagi saya. Tapi wajar saya bertanya, yang sudah ditetapkan tersangka sejak lama, satu bulan, dua bulan lalu, tidak tersentuh, tidak ditangkap, lalu apa bedanya, “ tegas Muhammad Assegaf, saat tiba di kantor KPK.
Semalam, Luthfi dicokok KPK di kantor DPP PKS. Ia diduga terlibat suap impor daging sapi sebesar Rp 1 miliar. Selain Luthfi, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Assegaf: Luthfi Hasan Langsung Ditangkap, Andi Mallarangeng Kok Tidak
Kuasa hukum Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq mempertanyakan penangkapan kliennya. Pengacara Luthfi, Muhammad Assegaf mengatakan, kliennya langsung ditangkap, sementara ada tersangka lain dalam kasus korupsi justru belum ditangkap. Ia mencontohkan hal ini

NASIONAL
Kamis, 31 Jan 2013 12:37 WIB


korupsi, impor sapi, pks, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai