KBR68H, Jakarta - Asian Agri Grup berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali diajukan terkait putusan MA yang mengharuskan 14 perusahaan Asian Agri Grup untuk membayar denda Rp 2.5 triliun kepada negara. Pengacara Asian Agri Muhammad Djafar Assegaf mengatakan PK akan diajukan setelah menerima salinan resmi dari MA. Menurut Assegaf, putusan MA tak dapat dieksekusi karena 14 anak perusahaan Asian Agri bukan pihak yang diadili dan tak berhak membayar denda.
”Bukan hanya 8, tetapi 14 perusahaan itu sudah bayar pajak. 6 masih bermasalah, nanti bisa lebih, kurang masih dalam proses. 8 sudah dapat keputusan dan sudah incracht, kenapa mau dieksekusi? (8 perusahaan-red) tidak bisa ini dieksekusi karena sudah terlebih dahulu dieksekusi”kata Djafar Assegaf..
Pengacara Asian Agri Group, Muhammad Djafar Assegaf, menambahkan, proses Peninjauan Kembali ini memang tidak akan menghalangi proses eksekusi dari MA. Sementara, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan mengejar Asian Agri Group.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Asian Agri untuk membayar Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sudah berkekuatan hukum, tetap alias inkrah. Sebelumnya, Asian Agri dituduh menggelapkan pajak atas pengaduan Vincentius Amin Susanto. Vincentius adalah bekas pengawas keuangan Asian Agri yang dipenjara 11 tahun karena menggelapkan uang perusahaan 2007 silam.
Asian Agri: Putusan MA Tidak Bisa Dieksekusi
KBR68H, Jakarta - Asian Agri Grup berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

NASIONAL
Kamis, 17 Jan 2013 13:46 WIB


asian agri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai